Subang,transnewe.co.id- Pemerintah Kab Subang Jawa Barat, akhirnya menemukan lokasi rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong di lahan perhutani PTPN Jalupang. Bahkan rencananya 1 Februari 2020 mendatang, akan resmi pindah
Hal itu mengemuka saat Wakil Bupati Subang Agus Maskur Rosadi,bersama stakeholder lainnya meninjau lahan PTPN Jalupang, Selasa (21/1/20).
Peninjauan tersebut turut didampingi oleh Kasatpoldam, pimpinan PTPN Jalupang, Kabid Kehutanan, Kabid Binamarga, UPTD Panembong dan Kepala Desa.
Wakil Bupati Subang dalam peninjauan tersebut bangga karena lahan dilokasi yang baru untuk dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah, bukan Tempat Pembuangan Sampah.
“Selain itu lokasinya sangat luas sekitar 117 hektar dan untuk sementara yang siap digunakan 19 hektar untuk tahap awal,”kata Wabup mengungkapkan.
Agus mengatakan, perlu diperhatikan akses jalan menuju lokasi TPA supaya mempermudah akses menuju lokasi pembuangan sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.
“Kita harus emmbuka jalan baru dan membuat akses jalan lingkar menuju lokasi TPA sehingga tidak melewati area pemukiman akan tetapi melalui daerah lahan PTPN,”terang Agus.
Mengenai dampak dan banyaknya sebagian lahan yang dikelola olah masyarakat sekitar untuk bercocok tanam, Wakil Bupati Subang menghimbau kepada pihak terkait untuk sering-sering memberikan arahan dan sosialisasi mengenai TPA tersebut karena dengan TPA tersebut untuk kepentingan khalayak banyak.
“Seperti yang dibahas sebelumnya ketika rapat koordinasi di Rumdin Bupati, TPA Panembong akan ditutup 30 Januari 2020 dan 1 Februari 2020 dialihkan ke TPA Jalupang,”terang Wabup.
Terkait penyediaan lahan untuk kebutuhan TPA, Dirut PTPN menjelaskan, BUMN mempunyai kewajiban untuk mendukung.
Dokatakannya,saat ini PTPN masih fokus pada penyediaan jalan, karena untuk TPA masih menunggu masterplan yang dibuat oleh konsultan.
“Hal tersebut sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Industri dan perumahan, sehingga harus dibuatkan TPA di tempat yang tepat,”jelasnya.
Menurutnya, Prosedur pengajuan Pinjam Pakai agar ditempuh, sampai pada pelepasan. Karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 masih ada waktu untuk menyelesaikan prosedur yang harus ditempuh.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
“TPA sendiri, kami lebih sepakat merupakan Tempat Pengelolaan Sampah, bukan Tempat Pembuangan Sampah,” pungkasnya. (Wahyu) Editor:Nas