Menu

Mode Gelap

DAERAH

27.569 Karyawan Dirumahkan: Gubernur Tolak Pencaker Datang Ke Banten Paska Lebaran

LOGOS TNbadge-check

Serang, TransNews.co.id-Para pencari kerja tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, paska Lebaran saat ini,sebab akibat pandemi Covid-19 banyak tenaga kerja di Banten yang masih dirumahkan.

“Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Serabg, Rabu (27/5/2020).

Guberbur mengungkapkan, sebagai informasi, data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2020 menunjukkan ada sebanyak 27.569 karyawan di prov Banten yang dirumahkan.

“Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang. Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan,”ungkapnya.

Dijelaskan Gubernur, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri.

“Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan,”jelas Gubernur. (Up) Editor:Nas

Baca Lainnya

Empat Atlit Kodrat Sidoarjo Berhasil Raih Medali pada Kejurnas Pelajar Kodrat Kemenpora RI 2025 di Bandung

9 Desember 2025 - 18:34

Empat Atlit Kodrat Sidoarjo Berhasil Raih Medali pada Kejurnas Pelajar Kodrat Kemenpora RI 2025 di Bandung

Kejurkab Kabaddi Sidoarjo 2025 Sukses Digelar, 129 Atlet Pelajar Ramaikan Kejuaraan Perdana

8 Desember 2025 - 18:41

Kejurkab Kabaddi Sidoarjo 2025 Sukses Digelar, 129 Atlet Pelajar Ramaikan Kejuaraan Perdana

Giring Resmi Buka Pameran “Art Spectrum 20’20”, Angkat Semangat Inklusivitas di Hari Disabilitas Internasional

8 Desember 2025 - 12:22

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).