54 Anggota Pasukan Paskibra Kabupaten Lebak Dikukuhkan

Lebak, TransNews -54 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, Jum’at (16/8/19) resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi. Hadir pula dalam pengukuhan itu Dandim 0603,Wakapolres Lebak dan Ketua DPRD.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebak Uus Sutisna,M.Pd.selaku Penyelenggara pembinaan Paskibraka Tingkat Kabupaten Lebak dalam kesempatan itu menjelaskan, anggota Paskibra yang dikukuhkan dalam tugasnya akan di bagi menjadi dua tim.

“Tim yang pertama bertugas pada pengibaran bendera merah putih pada pagi hari dan tim kedua melaksanakan tugas penurunan bendera pada sore hari,” Ujarnya.

Seleksi anggota paskibra tingkat kabupaten ini,kata Uus, di laksanakan di masing – masing kecamatan, dan di saring menjadi 64 peserta terbaik. Dari 64 peserta 10 orang akan di ikut sertakan dalam seleksi paskibraka tingkat Provinsi Banten, 54 Orang lainnya akan melaksanakan tugas di tingkat Kabupaten Lebak.

“Dari 10 orang yang mengikuti seleksi di tingkat Provinsi Banten 6 Orang di antaranya yang berhasil lolos mewakili Lebak menjadi Pasukan Pengibar Bendera di Provinsi Banten,” Terangnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Lebak H.Ade Sumardi, usai melaksakana kata-kata pengukuhan dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang setinggi – tinggi nya kepada seluruh anggota paskibraka yang telah mencurahkan waktunya untuk terus berlatih untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih pada 17 agustus 2019.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh element TNI/POLRI, Insturktur, Pembina, Pelatih dan juga para orang tua yang telah mengijinkan dan mensuport anak – anaknya menjadi pasukan pengibar bendera,”

Suasana Pengukuhan Paskibra Kab Lebak. (ist)
Kata Ade, seraya menegaskan seluruh anggota pasukan pengibar bendera pusaka merah putih adalah generasi milenial yang menjadi poros kemajuan bagi bangsa dan negara.(Up/Nyai Herawati)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com