Menu

Otomatis

PERISTIWA

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

LOGOS TNbadge-check

DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Perbesar

Subang,transnews.co.id- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian Nota Pengantar Raperda usul prakarsa DPRD Kab.Subang,Rabu (8/1/2020).

Raperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik di Kab. Subang dan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang.

Bupati Subang,H Ruhimat menyampaikan tentang RAPBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar dari Bapemperda Tentang Perubahan Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD dan Penyusunan Rencana kerja tahun 2020.

Penyampaian nota pengantar usul prakarsa DPRD intinya perlunya pengolaan limbah domestik secara terarah sistimatik dan terpadu. Para dikma baru memandang limbah domestik bisa sangat bermamfaat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tujuannya berdasarkan kajian dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat lingkungan terjaga,”kata Bupati Subang H.Ruhimat.

Penyampaian nota pengantar tentang 2 Raperda,kata Bupati,intinya bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Subang,”paparnya.

Sebagai mana diketahui, ungkap Bupati, penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Subang saat ini diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

“Dengan diterbitkannya pada ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai kebijakan yang ideal dalam membangun iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu latar belakang pentingnya pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

“Dapat kami jelaskan secara garis besar yaitu bahwa peraturan daerah kabupaten subang nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. (Wahyu)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

24 Agu 2026 - 04:29 WIB

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari
Trending di NASIONAL