Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gegara Korupsi Dana Desa: Kang Tosin, Mantan Kades Sukajaya Cisewu Garut, Nginep Di Jeruji Besi 4,5 Tahun

LOGOS TNbadge-check

Bandung,transnews.co.id-Mantan Kades Sukajaya Cisewu Garut, Tosin Budi Susila (47) terpaksa harus menginap di jeruji besi selama 4,5 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Korupsi Dana Desa senilai 501 juta.

Kepastian Tosin harus meringkuk di jeruji besi selama 4,5 tahun itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kepada dirinya,Rabu (28/4/2020) di PN Tipikor Bandung.

Tosin terbukti telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dana desa yang dikorupsi oleh Tosin sebesar Rp 501 juta, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Negara.

Selain itu Tosin harus mengembalikan kerugian Negara, harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Majelis Hakim, Tosin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tosin dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 501 juta

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Sudrajat mengungkapkan, saat Tosin menjabat sebagai kepala desa Sukajaya mendapat anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 859 yang bersumber dari i APBN.

“Tahun berikutnya, yaitu tahun anggaran 2018 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 923 juta,”ujarnya.

Wahyu membeberkan, setiap pencairan dana desa tersebut, kepala desa Tosin memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro, namun pengambilan uangnya oleh Tosin sendiri kemudian disimpan dan digunakan nya sendiri.

“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat.

Wahyu mengatakan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Garut, diketahui ada kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu senilai Rp 501.357.392.

Dikatakan Wahyu, Kepala desa Tosin, dalam setiap penggunaan anggaran dana desa kerap tidak sesuai dengan perencanaan, dan tidak melibatkan masyarakat.

“Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, sehingga ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.(Chryst) Editor:Nas

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS