Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Kadisnaker Kota Makasar; Perusahaan Wajib Mengeluarkan THR Untuk Karyawan Yang Memenuhi Syarat

LOGOS TNbadge-check

Kadisnaker Kota Makasar; Perusahaan Wajib Mengeluarkan THR Untuk Karyawan Yang Memenuhi Syarat Perbesar

TN.SULSEL l — Semua perusahaan yang memiliki karyawan telah memenuhi syarat untuk dapat THR (Tunjangsn Hari Raya), wajib untuk mengeluarkan THR.

Hal itu diungkapkan Kadisnaker Kota Makasar, A. Irwan Bangsawan, kepada para awak mefia kabarkotasulsel.com, dan pengyrus SWI (Sekber Wartawan Indonesia) cabang Sulses, Rabu (13/05/2020).

Irwan yang menerima jajaran media di ruang kerjanya itu sebagai tindak lanjut dari hasil Diskusi Online oleh kabarkota.com dan SWI,  Sabtu (09/05/2020) yang mengambil tema terkait Kartu Prakerja  dan polemik THR karyawan diwilayah Kota Makassar pada masa pandemic covid-19 saat ini.

Tegas Irwan mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.

“Tentu dengan ketentuan, dimana karyawan yang telah memenuhi syarat mendapatkan THR, ya petusahaan harus memberikan,” ungkap Irwan.*** (Rin/SWI)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

24 Jul 2026 - 17:46 WIB

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

24 Jul 2026 - 16:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal
News Trending EKBIS