Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun: Kasasi Mantan Bupati Cianjur Ditolak Mahkamah Agung

LOGOS TNbadge-check

Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun: Kasasi Mantan Bupati Cianjur Ditolak Mahkamah Agung Perbesar

Cianjur,Transnews.co.id-Malang tidak dapat di hindari,untung pun tidak dapat diraih.Barangkali itulah nasib yang dialami mantan Bupati Non Aktip Cianjur,Irvan Rivano Muchtar, sebab alih alih ingin bebas atau ingin mendapat keringangan hukuman, Kasasinya di tolak Mahkamah Agung.

Dikutip dari laman resmi MA Kamis (28/5/2020) Mahkamah Agung menolak kasasi perkara Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sehingga terdakwa kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah itu tetap harus menjalani pidana selama 5 tahun.

Inilah bunyi penolakan MA Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/5/2020).

Seperti diketahui, permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.

Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Saat itu, Bappenas hanya mencairkan Rp 48 miliar dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair).(Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

5 Nov 2026 - 18:24 WIB

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

5 Nov 2026 - 18:22 WIB

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan
Trending di DAERAH