Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Cegah Lonjakan Covid-19: Pemkab Sidoarjo Berlakukan Peraturan Jam Malam

LOGOS TNbadge-check

Cegah Lonjakan Covid-19: Pemkab Sidoarjo Berlakukan Peraturan Jam Malam Perbesar

Sidoarjo,transnews.co.id- Di Kabupaten Sidoarjo kembali diberlakukan aturan jam malam bagi masyarakat, pukul 10 malam sampai 4 pagi. Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

“Peraturan jam malam kembali berlaku mulai 3 Juli 2020 sampai turunnya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (3/7/2020), usai memimpin apel personel gabungan di Mapolresta Sidoarjo.

Jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas, bila bekerja harus dapat menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation, pertokoan, serta pusat keramaian.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar, khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda senilai Rp. 150.000.

“Segala peraturan terkait penerapan protokol kesehatan ini diperketat, guna mendisiplinkan masyarakat. Sebab selama masa transisi tatanan hidup baru euforia masyarakat terlalu berlebihan. Sehingga membuat semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Sidoarjo,” lanjut Kombes Pol. Sumardji.

Sama halnya di masa PSBB lalu, di sejumlah titik juga dibentuk pos cek poin guna penutupan jalan. Antara lain, di Pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari arah Tanggulangin menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Kemudian di pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Upaya yang dilakukan aparat guna mendisiplinkan masyarakat ini, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.(Ich/HMs)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

5 Nov 2026 - 18:24 WIB

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

5 Nov 2026 - 18:22 WIB

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan
Trending di DAERAH