Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Walikota Jakbar:Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar PSBB Harus Ditutup dan Disegel Tanpa Kecuali

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, transnews.co.id-Walikota Jakarta Barat H.Rustam Efendi mengecam keras atas tempat hiburan yang masih melakukan aktivitasnya dalam situasi PSBB diwilayahnya.

Kecaman tersebut terkait adanya informasi masih adanya tempat hiburan terminal Karoke dan SPA Royal Palem Cengkareng Jakarta Barat, membandel karena tetap membuka operasionalnya di massa PSBB.

“Para pelanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.Tempat hiburan malam yang melanggar harus ditutup tanpa kecuali dan sanksinya bisa diberikan denda 5 sampai 10 juta,”tegas Rustam kepada sejumlah media, Jum’at.

Secara umum kegiatan hiburan malam menurut Rustam di saat PSBB tersebut harus mengikuti aturan pemerintah yang sudah berlaku dan yang sudah diinstruksikan tidak ada yang boleh melakukan aktivitas.

“Nanti akan saya informasikan melalui Satpol-PP supaya tempatnya disegel kalau tidak disegel nanti buka lagi, kalau dalam masa PSBB ini tidak ada yang boleh buka”, tandasnya

Ditempat terpisah, Kasudin Industri dan Pariwisata (IP) Pemkot Jakbar Dedi Sumardi didampingi Kasinya Faizal dikantornya menyikapi atas kegiatan bagi pelaku usaha hiburan malam yang melakukan aktivitas harus ditertibkan.

Pihaknya akan melakukan kros cek dilapangan dan berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP, dan pihaknyapun belum mendapatkan laporan atas adanya razia tempat Karoke Royal Palm (terminal Karoke dan SPA) tertanggal (4/7/2020) tersebut.

“Kami akan lakukan terlebih dahulu untuk kroscek dilapangan apabila ada temuan dilapangan kami akan merekomendasikan ke Satpol-PP selaku penegak perda untuk melakukan tindakan tegas dan penyegelan”, jelas Dedi Sumardi.

Dedi menegaskan, untuk semua tempat hiburan di Jakarta Barat sesuai protokoler dalam rangka pencegahan covid 19,semua tempat hiburan di Jakarta tidak boleh dibuka.

“Apabila tempat hiburan memaksakan membuka maka akan di sanksi pidana dan denda sesuai aturan”,tegasnya.(BRN)Editor:Nas

Baca Lainnya

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

PLN UIT JBB Tingkatkan Keandalan Jaringan Listrik

10 Maret 2026 - 13:24

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH