Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Satpol PP Jaksel Jaring 181 Orang Hari Pertama PSBB

LOGOS TNbadge-check

Satpol PP Jaksel Jaring 181 Orang Hari Pertama PSBB Perbesar

Jakarta, TransNews.co.id- Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Jakarta selatan, yang digelar Senin (14/9/2020) terjaring 181 orang.

Dari 181 orang yang terjaring, 170 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi berupa kerja sosial, dan 11 pelanggar lainnya diberi sanksi administrasi karena tidak bersedia melakukan kerja sosial.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan usai melakukan kegiatan Selasa (15/9/2020) mengatakan, Operasi Tertib Masker dilakukan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.

“Hari pertama penerapan PSBB, petugas Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan dan Satpol PP kecamatan juga menyambangi perkantoran dan tempat usaha untuk memberikan surat edaran sekaligus sosialisasi,” kata Ujang.

Ujang menjelaskan, Satpol PP Jakarta Selatan mengerahkan kurang lebih 350 personel untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Jilid II di wilayah Jakarta Selatan, selama dua minggu ke depan.(Jp/HMs)Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

24 Jul 2026 - 17:46 WIB

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

24 Jul 2026 - 16:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal
News Trending EKBIS