Menu

Otomatis

DAERAH

Tanahnya Masih Proses Islah: Penerbitan AJB Di wilayah Kecamatan Selaawi Garut Diduga Cacat Hukum

LOGOS TNbadge-check

Tanahnya Masih Proses Islah: Penerbitan AJB Di wilayah Kecamatan Selaawi Garut Diduga Cacat Hukum Perbesar

Kades Cigawir Rusman Mulyana.
Garut-transnews.co.id-Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diWilayah Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut diduga kuat cacat hukum dan terindikasi KKN.

Hal itu ditegaskan Heri Shagy selaku kuasa hukum dari ahli waris keluarga Bapak Ipra (alm) di bilangan Limbangan Garut, Kamis (17/12/2020).

Heri menyebutkan bahwa tanah sawah yang terletak di blok Cibungbang Desa Cigawir Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, dengan luas tanah 3360 M2 masih dalam proses Islah.

“Surat islah pertama sudah dibatalkan Desa sebab penandatanganannya harus kedua belah pihak dan dinyatakan harus dilakukan Islah kembali,”ungkap Heri.

Heri menjelaskan seandainya penjualan ini mengacu kepada hasil ukur Islah, pertanyaannya diukurnya kapan dan penandatangananya kapan? Selain itu sambung Heri, bahwa pembuatan AJB tersebut dibuat menjadi 2 bagian.

“Hal ini menurut pantauan kami agar si penjual dan pembeli terhindar dari PHB yang penjualannya diatas 60 juta rupiah akan dikenakan PHB,”ujar Heri.

Menanggapi hal tersebut Tata, selaku Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Selaawi sekaligus saksi dalam AJB itu berdalih bahwa persyaratan dalam pengajuan pembuatan AJB yang diterimanya sudah lengkap.

“Menurut Pak Atus sengketanya sudah selesai serta persyaratan pembuatan AJB nya sudah lengkap jadi kami proses pengajuannya,” ungkap Tata.

Di tempat yang sama Rusman Mulyana selaku Kepala Desa Cigawir Kecamatan Selaawi mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas arahan dan tanggung jawab penuh Bapak Azis,”jelasnya.

Sementara itu Camat Selaawi Ridwan Efendi S.STI.M.SI selaku pejabat pembuat akta tanah sementara ( PPATS ) wilayah Kecamatan Selaawi,Rabu (16/12/2020) belum bisa dimintai keterangannya karena sedang tidak ada di tempat.

Namun Heri Shagy akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan tidak menutup kemungkinan dirinya akan menggugat pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pembuatan akta tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum,sebab proses pembuatan AJB diduga ada yang kurang beres,” tegas Heri. (Chryst) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

8 Sep 2026 - 18:13 WIB

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga
Trending di DAERAH