Menu

Otomatis

PERISTIWA

Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021

LOGOS TNbadge-check

Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 Efektif Mulai 24 Januari 2021 Perbesar

Jakarta,transnews.co.id- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di ruas Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Dalam kegiatan uji emisi tersebut, juga digelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kepada pengendara.

Kegiatan uji emisi dan sosialisasi itu diikuti oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan Mukhlisin.

Untuk diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu, dan selanjutnya dilakukan sosialisasi selama enam bulan setelah ditetapkan.

Dalam kegiatan itu, Syarifudin mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 akan efektif berlaku mulai 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Syarifudin.

Ia menerangkan, dalam pergub itu juga diatur tentang sanksi disinsentif. Ketika kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Kemudian petugas kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Dikatakannya penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

“Dengan adanya penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020, diharapkan kualitas udara di ibukota dapat terjaga dengan baik,”pungkasnya.(*) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

8 Sep 2026 - 18:13 WIB

Tembus Hampir Rp20 Miliar, Jari Pandawa Soroti Anggaran Operasional Biskita Trans Depok

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga
Trending di DAERAH