Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Kepala BKPSDM Subang, Pejabat Plh Sekda Paling Lama Tiga Bulan

LOGOS TNbadge-check

Kepala BKPSDM Subang, Pejabat Plh Sekda Paling Lama Tiga Bulan Perbesar

Subang, TransNews.co.id-Berkenaan dengan penunjukan Drs. H.Asep Nuroni Msi sebagai Plh Sekda, untuk mengisi kekosongan jabatan menggantikan H. Aminudin, yang sedang menghadapi Proses Hukum,

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si, terkait penunjukan Plh Sekda Senin,(18/1/2021) oleh Bupati Subang dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ada aturan baik yang terkait ASN maupun penjabat Sekda.

Aturan tersebut yaitu berlaku PP. 11 thn 2017 yang diubah dengan PP 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS, kemudian Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda dan juga dengan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 ttg Penunjukan penjabat Sekda.

Karena Sekda adalah seorang PNS maka berlaku terlebih dahulu PP 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020, yang dinyatakan pada pasal 276 ayat C, yang mana menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan tersangka dalam hal pidana dan diperkuat pada PP. 17 2020 pasal 280, bahwa pemberhentian sementara juga ditetapkan pada saat penahanan, dan SK Pemberhentian sementara oleh Bupati Subang kepada H. Aminudin, sudah berproses pada saat beliau dinyatakan tersangka.

Selanjutnya karena adanya kekosongan maka berlaku Perpres No.3 tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda, dimana ada proses Bagaimana pengangkatan Penjabat Sekda, disana dinyatakan bahwa paling lama 5 hari kerja Bupati mengusulkan kepada Gubernur untuk pengisian penjabat Sekda, dengan dilampiri beberapa persyaratan yang ada.

Karena proses itu tidak tidak mungkin 1 hari, maka dalam proses pengangkatan penjabat sekda ini ada waktu kosong, sehingga dalam pasal 4, Perpres No. 3 tahun 2018,diatur bahwa kepala daerah menunjuk PLH apabila terjadi kekosongan karena proses kaitan dengan penjabat sekda.

Plh. bersifat sementara, sambil menunggu rekomendasi Gubernur untuk penetapan penjabat sekda yang diajukan oleh Bupati. Waktu pengajuan penjabat sekda paling lambat 5 hari kerja setelah pemberhetian sementara.

Kemudian Gubernur menyampaikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima apakah menolak atau menyetujui.

Apabila menyetujui maka bupati paling lama 5 hari kerja utk menetapkan penjabat sekda, apabila gubernur menolak usulan tersebut maka Bupati diberi kesempatan paling lama 5 hari kerja untuk mengganti usulan tersebut.

Apabila setelah 5 hari kerja Gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi maka usulan tersebut dianggap disetujui.Kemudian selanjutnya Bupati harus memproses paling lama 5 hari kerja untuk menetapkan usulan yang di rekomendasikan, kemudian paling lama 5 hari kerja berikutnya diadakan pelantikan penjabat Sekda.

Masa jabatan penjabat sekda adalah paling lama 3 bulan. Apabila 3 bulan belum ada Sekda Definitif, atau tidak ada pengangkatan Sekda yang definitif, maka berlaku Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 di mana tentang penunjukan Sekda kalau penjabat sekda provinsi, ditunjuk oleh menteri.

“Kalau untuk penjabat sekda kabupaten/kota di tunjuk oleh Gubernur,”terangnya.

Dijelaskankan bahwa Plh adalah salah satu tahapan untuk mengisi kekosongan selama proses penjabat Sekda diajukan kepada Gubernur oleh Bupati Subang untuk mendapat rekomendasi.

Setelah Penjabat sekda direkomendasikan oleh Gubernur kemudian Bupati yang nantinya akan menetapkan dan melantik pejabat tersebut, maka setelah dilantik penjabat sekda secara otomatis PLH Sekda selesai masa tugasnya,”pungkasnya.(Ful) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH