Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

PTPN XI Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Dengan Kejati Jatim

LOGOS TNbadge-check


					PTPN XI Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Dengan Kejati Jatim Perbesar

Surabaya,Transnews.co.id-PT Perkebunan Nusantara XI bersama PTPN X dan XII melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (19/01/2021).

“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini, akan kami laksanakan dengan profesional dan saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kita punya tupoksi masing-masing sehingga bisa saling bersinergi “, ujar Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dalam sambutannya.

Sementara Direktur PTPN XI R. Tulus Panduwidjaja mengatakan kerjasama ini agar menjadi lebih profesional dalam menjalankan korporasi dengan Kejaksaan. Ada dua hal yakni bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya,”ujarnya.

R.Tulus Panduwidjaja menambahkan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum dan tentu saja meningkatkan kepatuhan sejalan dengan tata kelola yang baik.

“Serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan PTPN XI,”terangnya.

Tulus kembali mengatakan bahwa manajemen PTPN XI berkomitmen dengan menjalankan tata kelola yang baik untuk mewujudkan bisnis korporasi yang sustain, salah satunya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan perusahaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui kerjasama tersebut berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukukm, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya.(Hadi). Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tinjau SDN Sidokepung yang Atapnya Ambruk, Pemkab Siapkan Solusi Cepat dan Jangka Panjang

18 April 2026 - 18:46

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

News Trending ENTERTAINMENT