Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Pelakunya DPO: Reskrim Polsek Balung Jember Tangkap 2 Penadah Motor Hasil Curian

LOGOS TNbadge-check


					Pelakunya DPO: Reskrim Polsek Balung Jember Tangkap 2 Penadah Motor Hasil Curian Perbesar

Jember, Transnews.co.id – Dua orang penadah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Balung Jember Jawa Timur karena menadah barang hasil curian.

Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro,dalam keterangan pers Jum’at (19/3/2021) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember telah mengungkap perkara pencurian hingga rantai kejahatan ke penadahnya.Pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” kata AKP Sunarto.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku melakukan kejahatanya seorang diri dan hasil curiannya dijual ke SDI (buron) dan diterima oleh penadah.

“Pelaku utama dan pembeli (SDI) kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek.

Menurut catatan Polisi, kedua tersangka baru pertama kali melakukan aksinya. Barang hasil curian dipreteli dan dijual secara terpisah. Nomer rangka dan nomer mesin dikaburkan dengan cara digerinda sehingga tidak bisa dikenali lagi.

“Jumlah barang bukti ada 20 unit sepeda motor yang sudah tidak utuh lagi. Salah satunya sepeda motor Merk Yahama type Vixion nopol : P 3783 NC. Aksi mempreteli tersebut dilakukan dirumah tersangka,”terangnya.

Tempat kejadian perkara, menurut AKP Sunarto, di Kecamatan Rambipuji dan Balung. Tidak menutup kemungkinan juga di daerah lain.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya.(HD). Editor:Nas

Baca Lainnya

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

Progres Pembangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Capai 27,9 Persen, Lebih Cepat dari Target

15 April 2026 - 20:54

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

15 April 2026 - 15:45

Polres Jember Borong Tiga Penghargaan dari KPPN, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Akuntabel

14 April 2026 - 20:38

News Trending DAERAH