Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

BAPENDA Subang Panggil 10 Perusahaan Nunggak Pajak

LOGOS TNbadge-check


					BAPENDA Subang Panggil 10 Perusahaan Nunggak Pajak Perbesar

Subang,transnews.co.id- Karena belum membayar pajak,sepuluh perusahaan di Kabupaten Subang Jawa Barat di panggil oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang untuk segera membayar,Senin (12/4/2021).

Usai dipanggil dilakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian kewajiban bayar PBB yang dilaksanakan dalam upaya melakukan optimalisasi penagihan dan pencairan tunggakan pajak.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai proses dan prosedur penagihan pajak, serta diskusi pembahasan penyelesaian tunggakan pajak setiap wajib pajak yang perlu dibayarkan perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Ahmad Sobari mengatakan pemanggilan 10 perusahaan ini merupakan ajang silaturahmi antara perusahaan dengan pemerintah Kabupaten Subang.

“Ada 10 perusahaan yang diundang dan perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak,”terangnya.

Ahmad Sobari menambahkan, pemanggilan sehubungan dengan akan diperiksanya Laporan Keuangam Pemerintah Kabupaten Subang oleh BPK, tercantum dalam laporan tersebut piutang pajak yang menjadi catatan BPK dari tahun ke tahun.

“Pada tahun sebelumnya, BPK sudah mengingatkan jika piutang tidak ada progres akan berpengaruh kepada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah berturut-turut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ungkapbya.

Dia menambahkan,Penilaian WTP salah satunya dinilai seberapa jauh pemerintah daerah melakukan upaya terhadap persoalan piutang pajak.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Subang gencar melakukan penagihan dengan dialog terlebih dahulu untuk memberikan solusi terhadap persoalan tunggakan pajak,”paparnya.

Diakui Sobari, Bapenda Kabupaten Subang sebelumnya telah menyasar beberapa kawasan industri, pabrik, perumahan serta desa, bahkan telah mengundang beberapa perusahaan untuk mediasi di Pemda Subang

“Bahkan mendatangi langsung ke beberapa perusahaan membahas pajak yang perlu dibayar perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi covid-19,”pungkasnya.(Ful)Editor:Nas

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

News Trending DEPOK