Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Aturan Terkait Pelaksanaan Iktikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran Resmi Diterbitkan Pemkot

LOGOS TNbadge-check


					Aturan Terkait Pelaksanaan Iktikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran Resmi Diterbitkan Pemkot Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok resmi terbitkan surat edaran nomor:451/203-HUK tentang penyelenggaraan tentang kegiatan Iktikaf,sholat idul fitri.
Dewan kemakmuran masjid (DKM) bertanggung jawab mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jemaah peserta iktikaf paling banyak 20% dari kapasitas ruang yang ada,ceramahnya pun dilakukan paling lama 30 menit.

Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik,pada masa mudik dan setelah peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) walikota nomor:443/201.1-HUK/satgas.

“Pemerintah Kota Depok bersama TNI,Polri,serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas,RT,RW dan satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut,termasuk mengawasi mobilitas warga diwilayah aglomeras jabodetabek”. ucap idris. (YN)

Baca Lainnya

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

Polsek Kalinyamatan Evakuasi Jasad Anak 10 Tahun yang Tenggelam di Sungai Setanjung

10 Maret 2026 - 03:52

Gelar Santunan Ramadhan 1447 H, MT Silaturahmi Kota Depok & Tasya Lovers Santuni 50 Anak Yatim

9 Maret 2026 - 23:11

Jepara Perkuat Posisi di Pasar Global Lewat JIF-BuyWe 2026

9 Maret 2026 - 02:50

News Trending DAERAH