Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Kakanwil Kum Ham Jabar Beri Remisi Penghuni Lapas Idul Fitri di Cibinong Bogor

LOGOS TNbadge-check

Kakanwil Kum Ham Jabar Beri Remisi Penghuni Lapas Idul Fitri di Cibinong Bogor Perbesar

Bogor,transnews.co.id-Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, TI dan Kerjasama, Gunawan, hari ini Kamis, (13/05/2021) mewakil Pimpinan Tinggi Pratam memberikan Remisi Khusus secara Simbolik kepada WBP Lapas Bogor.

Pemberian remisi khusus dan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bogor kepada perwakilan WBP, dilanjutkan pukul 09.00 dengan pelaksanaan penitipan barang bagi keluarga WBP dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh petugas.

Kemudian kunjungan dilakukan melalui Video Call secara daring agar sejalan dengan prinsip physical distancing, serta tentunya pelaksanaan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan penanggulangan penyebaran COVID-19 sehingga Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar

Dihari yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri
di Lapas Kelas IIA Cibinong selepas melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas IIA Cibinong.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Per tanggal 14 Mei 2021 di Lapas Cibinong sebanyak 1.490 orang, yang mana narapidana yang beragama Islam sebanyak 1.285 orang, dengan persentase Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sebanyak 67.1% dari jumlah narapidana yang beragama Islam tersebut.

Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kakanwil Sudjonggo menjadi acara puncak dari kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, yang mana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pemberian Remisi yang merupakan tugas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam hal ini Lapas Cibinong dengan memberikan remisi sesuai aturan yang berlaku dan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.(*)Editor :Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Sambut Hari Pahlawan dan Hari Listrik Nasional ke -81 , PLN UIT JBB Energize Trafo GI Cilegon Baru Perkuat Keandalan Listrik

4 Nov 2026 - 18:14 WIB

Sambut Hari Pahlawan dan Hari Listrik Nasional ke -81 , PLN UIT JBB Energize Trafo GI Cilegon Baru Perkuat Keandalan Listrik

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH