Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Kapolresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Boklegi

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Sidoarjo. Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sidoarjo, pada Senin (29/11/2021).

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi. Saat digeledah polisi, ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS.

Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS.

Saat di interogasi, ternyata I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik, lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.(hd).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lampaui Target 13,3 Persen, 354 SMK di Jatim Pecahkan Rekor MURI Servis Motor Gratis

12 Okt 2026 - 20:38 WIB

Lampaui Target 13,3 Persen, 354 SMK di Jatim Pecahkan Rekor MURI Servis Motor Gratis

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

12 Okt 2026 - 20:35 WIB

Deviasi Betonisasi Gedangan–Betro Hampir 10 Persen, Subandi Desak Kontraktor Kejar Target

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

11 Okt 2026 - 18:49 WIB

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Harlah ke-3 Yayasan Makutha Rama Jungpara, Perpaduan Doa, Aksi Sosial, dan Pelestarian Budaya Jepara

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

9 Okt 2026 - 20:40 WIB

Mengaku Dibohongi Dishub Depok, Bambang Sutopo: Yang Kami Tunggu Bahasan APBD 19,2 Miliar

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen

8 Okt 2026 - 18:40 WIB

Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Dilaunching, Hubungkan Arjosari – Kepanjen
Trending di PERISTIWA