Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram

LOGOS TNbadge-check


					Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus peredaran sabu sabu dengan  menunjukkan barang  bukti dan tersangka. Perbesar

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus peredaran sabu sabu dengan menunjukkan barang bukti dan tersangka.

Surabaya, Transnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Jakarta-Mataram. Dari penggagalan itu, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan IP yang merupakan pengedar narkoba di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (6/12/2021) mengatakan, bahwa keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung pada tanggal 25 November lalu. “Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram,” kata Brigjen Aris.

Saat diperiksa, SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.

Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang. “SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya.

Dari keduanya, diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hd).

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim

3 February 2026 - 23:10

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

News Trending DAERAH