Kepala BNN Depok: BNN Cup 2024 Bukan Sekedar Ajang Kompetisi

Reporter: DiM
BNN Gelar Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional
BNN Gelar Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional

DEPOK,transnews.co.id – Selain gencar mensosialisaikan bahaya narkoba kepada para pelajar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional dengan nama BNN CUP 5, di GOR Kota Depok, Jumat (23/08/2024).

Kepala BNN Kombes Pol. Raden M. Tohir Hendarsyah, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan,

“BNN Cup 2024 bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempromosikan hidup sehat dan menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA :  Selamatkan Bangsa Dengan Mewujudkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Acara Kejuaraan Pencak Silat BNN CUP 5 dibuka oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BNN Depok atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Depok agar anak-anak harus bertekad komitmen untuk memerangi narkoba dengan segala bentuk dan jenisnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut wali Kota Depok mengucapkan terima kasih kepada BNN Kota Depok, karena dengan adanya kegiatan seperti itu yang melibatkan anak-anak muda, semoga bisa menjadi upaya dalam menjauhkan mereka akan bahaya narkoba.

BACA JUGA :  BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram

Selama 4 hari, para peserta akan beradu ketangkasan dalam cabang olahraga pencak silat. Suasana kompetisi berlangsung meriah dan penuh semangat sportifitas.

Ajang bergengsi ini diikuti oleh 5.000 peserta dari berbagai sekolah dan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Tidak hanya lomba pencak silat, pihak BNN juga sudah menyiapkan berbagai door prize untuk memeriahkan acara BNN CUP 5 ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *