Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Kemendagri Gelar Validasi TPP ASN Tahun 2022 Secara Virtual

LOGOS TNbadge-check


					Kemendagri Gelar Validasi TPP ASN Tahun 2022 Secara Virtual Perbesar

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 secara virtual.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani menerangkan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik yang pelaksanaannya perlu diberikan perhargaan atas tugas ASN sesuai dengan asas hukum.

“Oleh karena itu, kegiatan validasi TPP ASN 2020 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam khususnya kepada sekretaris daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam membantu pemerintah daerah,” terangnya.

Ia menyebutkan, proses dalam pelaksanaan TPP ASN perlu menjadi perhatian. Dimana pelaksanaan TPP ASN ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Adapun, alur penyusunan TPP ASN 2022 sebagai berikut, pertama, pemerintah daerah (Pemda) membuat surat permohonan kepada Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) yang di tujukan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri terkait TPP ASN.

Kedua, Pemda menginput penjabaran dalam aplikasi Sistem Informasi Monitoring Anggaran (Simona). Hamdani mengungkapkan, penjabaran dokumen TPP ASN ini telah diatur dalam Permendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda.

Ketiga, Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki maka dokumen dikembalikan ke Pemda.

Selanjutnya Pemda melakukan upload ulang berkas yang sudah diperbaiki ke aplikasi Simona dengan paraf sekda di setiap dokumennya.

“Diharapkan dengan sudah jelasnya SOP (Permendagri 900-4700 tahun 2020) tidak pengulangan atau dikembalikan dokumennya, karena tentu adanya standarisasi dokumen yang telah di atur dalam Permendagri tersebut,” ujarnya.

Keempat, Biro Ortala Kemendagri bersurat kepada Ditjen Keuangan Daerah tembusan Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi Simona. Selanjutnya Ditjen Keuangan Daerah akan mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.

Untuk itu, ia berharap TPP ASN telah ditetapkan dalam APBD tahun 2022 mendatang. Sehingga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu menyiapkan administrasi berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan oleh Kemendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN ini.

“Apa yang telah kita (Kemendagri) anggarkan sesuai dengan APBD 2022, tentunya sudah di lakukan monitoring terlebih dahulu apakah anggaran TPP ASN telah dianggarkan dalam APBD. Karena kalau tidak, tidak bisa kita menindak lanjuti,” katanya.

Baca Lainnya

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026

29 Januari 2026 - 14:51

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Innovation 2026

Gandeng LUKW UMJ, SWI Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Berbagai Daerah

28 Januari 2026 - 21:22

Gandeng LUKW UMJ, SWI Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Berbagai Daerah

PLN Rampungkan Recovery IBT 4 GITET 500 kV Cilegon Baru, Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan

28 Januari 2026 - 16:56

PLN Siaga Banjir, GISTET Kembangan Tetap Beroperasi Normal

27 Januari 2026 - 17:14

News Trending EKBIS