Menu

Otomatis

DAERAH

Diduga Bumdes Desa Segarjaya Lemahkan Disiplin Prokes, Wisata Dewi Pulo Putri Tidak Sediakan Fasilitas Pencegahan Covid-19

LOGOS TNbadge-check

Diduga Bumdes Desa Segarjaya Lemahkan Disiplin Prokes, Wisata Dewi Pulo Putri Tidak Sediakan Fasilitas Pencegahan Covid-19 Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga telah melemahkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19.

Ketua Bumdes Desa Segarjaya Kubil saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa dilokasi tempat wisata Dewi Pulo Putri tidak disediakan pasilitas prokes yang lazimnya dilakukan, baik alat maupun yang lainnya, sehingga kepatuhan protokol kesehatan terkesan diabaikan.

Pihak yang memiliki otoritas Bumdes Desa Segarjaya,sebagai mana diketahui tertera dalam tiket masuk yang diduga sebagai penyelenggara tempat wisata Dewi Pulo Putri menetapkan sebesar Rp.5000 setiap pengunjung.

Pihak Bumdes berpotensi telah melemahkan dan mengabaikan Instruksi Presiden Nomor.6 Tahun 2020 ” Kewajiban mematuhi prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19 (Covid-19), sebagaimana dimaksud pada angka 1) Dikenakan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Wisata Dewi Pulo Putri yang menimbulkan kerumunan massa diakui oleh Kubil dihadapan awak media dan aktivis beberapa Ormas,sebagai ketua Bumdes yang menerbitkan tiket masuk obyek wisata tidak mengantongi izin dari pihak MUSPIKA melainkan hanya sebatas lisan,” jelasnya Minggu (2/1/2022).

Pihak warga setempat yang berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pihak Bumdes yang menerbitkan serta menetapkan nilai tiket masuk obyek wisata Dewi Pulo Putri tidak profesional dan patut dievaluasi terkesan adanya pungli.

Masih menurut warga dalam tiket masuk tersebut yang sudah dilaksanakan dari tanggal 1/1-2022 tidak ada nomor registrasi, tidak disertakan perdes, tidak ditulis masa berlaku dan sebagainya.

“Begitupun dengan pendapatan dari tiket masuk diperuntukkan apa,” Ujar BT. (Yusup)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 
Trending di DAERAH