Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Plt Sekda Aceh Harap Dana Otsus untuk Aceh Dipermanenkan

LOGOS TNbadge-check

JAKARTA – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, Msi mengatakan, agar kekhususan di sebuah daerah khususnya di Aceh berjalan dengan baik, maka perlu ada penegasan dan komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum terselesaikan, atau tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Helvizar saat membacakan presentasi Pelaksanaan Kekhususan Keistimewaan Aceh di hadapan empat perwakilan daerah khusus/istimewa dalam Rapat Koordinasi Forum Disentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Helvizar menegaskan, Pemerintah Pusat perlu kiranya mempermanenkan masa pengalokasian dana Otsus untuk kepentingan rakyat Aceh di masa yang akan datang. Sebab, dana Outsus tersebut akan berakhir pada 2027.

“Apakah pasca 2027 dana otsus untuk Aceh akan berakhir. Saya kira Kementerian Keuangan dan Dirjen Otonomi Daerah perlu mendalaminya kembali, terutama untuk dana Otsus Aceh,” kata dia.

Helvizar menjelaskan bahwa dana Otsus selama ini dipergunakan oleh Pemerintah Aceh untuk membangun pendidikan, ekonomi dan memulihkan perdamaian di Aceh pasca damai 2005 lalu.

Karenanya, Helvizar mewakili pemerintah dan masyarakat Aceh berharap dana otsus tersebut dapat dipermanenkan agar kerja “Aceh Hebat” yang tengah dilaksanakan pemerintah Aceh dapat berjalan dengan baik.

“Hal tersebut sejalan dengan kewenangan khusus yang telah diperoleh Aceh. Untuk itu, maka diperlukan dukungan dana agar fungsi kekhususan tersebut bisa terus dijalankan. Untuk diketahui, dana Otsus pada tahun 2023 tinggal 1 persen dan habis pada tahun 2027,” ujarnya.

Helvizar sangat berharap ada diskusi lebih lanjut terkait masalah dana Otsus. Sebab, kata dia, bagaimana pun ini adalah aspirasi masyarakat dan pemerintah Aceh. Maka perlu kiranya ada diskusi lebih mendalam lagi.*** (PG)

Keterangan Foto: Plt. Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim disambut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis 20 Juni 2019


Baca Lainnya

Solusi Pakar UPER Hadapi Kenaikan Harga Plastik: Optimalkan Gas Alam dan Bioplastik

20 April 2026 - 16:51

Sidoarjo Raih Penghargaan Jaga Desa Award 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Desa Transparan

20 April 2026 - 16:07

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

20 April 2026 - 11:57

Halal bihalal DPN Gerakan Kebangkitan Noeswantoro Teguhkan Semangat Juang Songsong Indonesia Emas 2045 

20 April 2026 - 11:46

News Trending DAERAH