Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Tertangkap Membawa Sabu, IRT Divonis 4 Tahun Penjara

LOGOS TNbadge-check

Tertangkap Membawa Sabu, IRT Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Normala seorang Ibu Rumah Tangga.

Hakim menilai terdakwa Normala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Normala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 800 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 25 Februari 2022

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, petugas Satrenarkoba Polresta Palangka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan membawa Narkotika menuju kearah Katingan dengan menggunakan mobil Avanza.

berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menghubungi satuan lalu lintas Km. 38 (pos polisi lalu lintas) Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, untuk back up dengan melakukan kegiatan razia.

Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Dari tangan Normala, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 empat paket sabu dalam tas dengan berat 2,46 gram, bungkus Rokok, handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh Nurmala.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut diambil Jalan Hiu Putih yang diletakkan di pinggir jalan dalam kotak rokok. Ia disuruh Anjae (DPO) untuk mengambil sabu dan ditawari uang senilai Rp 500 ribu.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

24 Jul 2026 - 17:46 WIB

Dukung Program BEREHAN, Sekda Depok Ajak ASN Sukseskan Tabungan Kurban

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar
News Trending DAERAH