Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Tertangkap Membawa Sabu, IRT Divonis 4 Tahun Penjara

LOGOS TNbadge-check


					Tertangkap Membawa Sabu, IRT Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Normala seorang Ibu Rumah Tangga.

Hakim menilai terdakwa Normala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Normala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 800 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 25 Februari 2022

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, petugas Satrenarkoba Polresta Palangka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan membawa Narkotika menuju kearah Katingan dengan menggunakan mobil Avanza.

berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menghubungi satuan lalu lintas Km. 38 (pos polisi lalu lintas) Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, untuk back up dengan melakukan kegiatan razia.

Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Dari tangan Normala, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 empat paket sabu dalam tas dengan berat 2,46 gram, bungkus Rokok, handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh Nurmala.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut diambil Jalan Hiu Putih yang diletakkan di pinggir jalan dalam kotak rokok. Ia disuruh Anjae (DPO) untuk mengambil sabu dan ditawari uang senilai Rp 500 ribu.

Baca Lainnya

GWS Jepara Kunjungi Panti Lansia: Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Kepedulian

8 Mei 2026 - 17:09

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

News Trending DAERAH