Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Kejati Sumbar Berhasil Tangkap DPO Korupsi

LOGOS TNbadge-check

Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (kiri) saat diamankan Tim Tabur Kejati di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Jumat (4/3/2022). Perbesar

Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (kiri) saat diamankan Tim Tabur Kejati di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Jumat (4/3/2022).

Surabaya, Transnews.co id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Tinggi Sumatera Barat, berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Disampaikan Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, bahwa terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada Jumat (4/3) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

“Terpidana Agustinus tersebut, merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur.

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Fathur, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

“Dengan bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tersebut {hd }

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar
News Trending DAERAH