Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pencurian Mobil Majikan

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022) Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022)

Sidoarjo, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencurian mobil bermodus menggunakan kunci cadangan di Perumahan Pondok Jati Kabupaten Sidoarjo. Senin (18/4/2022) .

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang, bahwa telah terjadi pencurian mobil.

Dari rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG tersebut, dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.

Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.

Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).

Sementara itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

8 Agu 2026 - 15:23 WIB

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah
News Trending DAERAH