Menu

Otomatis

DAERAH

Satnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Terduga Pengedar Narkoba di Wilayah Sidoarjo

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bersama jajaran TNI siap amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bersama jajaran TNI siap amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, Transnews.co.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil Selasa (24/5/2022).

Bermula adanya informasi , pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan Transaksi Sabu dengan cara sistem ranjau.

IR alias H (24) warga Krian Kabupaten Sidoarjo itu tidak berkutik, saat petugas berhasil melakukan penangkapan di jalan Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo, tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah dan menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram, dan tersangka berhasil diamankan.

Dari temuan barang bukti tersebut, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil bekuk terduga pelaku kurir narkoba.

Setelah itu, kembali melakukan Penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H , dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka tersebut ditemukan, barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)

Tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.(hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

18 Sep 2026 - 13:45 WIB

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

14 Sep 2026 - 21:14 WIB

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana
Trending di NASIONAL