Menu

Otomatis

KESEHATAN

Aturan Baru, PPDN Dewasa Wajib Sudah Booster

LOGOS TNbadge-check

ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster Perbesar

ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster

JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan terbaru ini, PPDN berusia lebih dari 18 tahun yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” demikian bunyi SE tersebut, Jumat (26/8/2022).

Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi PPDN dengan kendaraan pribadi maupun umum. Selain wajib booster, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Kelistrikan untuk Ekspansi MRT Jakarta Fase 2A

21 Agu 2026 - 14:13 WIB

Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Kelistrikan untuk Ekspansi MRT Jakarta Fase 2A

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Latih Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran untuk Jaga Keandalan Listrik

20 Agu 2026 - 10:41 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Latih Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran untuk Jaga Keandalan Listrik

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027

20 Agu 2026 - 09:13 WIB

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027

Masalah Pencernaan Terbukti Biologis Memicu Rasa Malas dan Brain Fog

18 Agu 2026 - 16:39 WIB

Masalah Pencernaan Terbukti Biologis Memicu Rasa Malas dan Brain Fog

Di Balik Khidmat HUT ke-81 RI, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

18 Agu 2026 - 09:38 WIB

Di Balik Khidmat HUT ke-81 RI, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal
Trending di EKBIS