Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

LOGOS TNbadge-check


					Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Arguh Wibowo.S.H. bersama jajaran unit reskrim berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan bertemat di pinggir pantai tawang samudra Jalan Lintas Selatan ( JLS ). Desa Mojosari Kecamatan Puger pada Rabu (4/1/2023).

Kejadian pada hari Rabu siang sekira pukul19.30 wib.

Korban bernama Roqib .laki laki , unur 24 yang beralamatkan dusun arisan RT; 06 RT; 01 Desa Banjarsawah. Kec tegalsiwalan kab. Brobolinggo, Jatim.

Kapolsek Puger.AKP. Eko Teguh Basuki Argu wibowo.SH,menyatakan bawah empat tersangka pelaku tindak pidana penganiyaan tersebut berinsial

1, AR (38)

2.RC (25)

3.AW(28)dan

4.YS

Umur(24)

Keempatnya Warga Dusun Kranjan Desa Mojosari kecamatan Puger kambupaten Jember.

Awalnya korban berkunjung ke Pantai tawang samudra yang berdekatan dengan jalan lintas selatan (JLS) yang terletak di Dusun Jadukan.Desa mojosari, ungkapnya.

Kapolsek, menambahkan kemudian kedua tersangka mendatangi Korban dan dibawa ke parkiran disana sudah ada dua tersangka lainya.

“Ahirnya Terjadilah cekcok mulut dan korban langsung di pukul dengan tangan kosong. Yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri dan dahi sebelah kiri atas kejadian tersebut ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Puger,,tuturnya.

Unit Reskrim Polsek puger berhasil meringkus pelaku tindak pidana dengan cepat. Atas perbuatannya pelaku di jerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 atat(1) KUHP. Dan dua tersaka lainnya masih DPO. (lrfak)

Baca Lainnya

Jaga Keandalan Aset Transmisi dan Kinerja Perusahaan, PLN UIT JBB Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

25 Juni 2026 - 18:55

Festival Depok Heritage 2026: Kenalkan Akar Sejarah dan Nilai Toleransi ke Generasi Muda

25 Juni 2026 - 18:44

Sekolah Rakyat Pacitan Beroperasi Tiga Shift, Progres Tembus 83,9 Persen

25 Juni 2026 - 18:28

Dukung Gerakan Cinta Kampus, Ketua DPRD Usulkan Diperluas Jadi Gerakan Cinta Jepara

25 Juni 2026 - 14:03

News Trending DAERAH