Menu

Otomatis

DAERAH

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Narkoba di Hotel Luminor

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers ungkap keberhasilan anggota nya meringkus dua pengedar narkoba di hotel Luminor Sidoarjo. Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers ungkap keberhasilan anggota nya meringkus dua pengedar narkoba di hotel Luminor Sidoarjo.

SIDOARJO, transnews.co.id — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Senin (23/1/2023).

Dua tersangka tersebut adalah, AR (44) dan AK (42) tersangka adalah warga Madiun dan pekerjaan sehari-harinya jual beli rosokan. Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dijebloskan di Lapas Madiun.

Kedua Tersangka tersebut bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media Jum’at (3/2/2023).

Adapun barang bukti yang disimpan didalam kamar hotel yaitu 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 1.967 gram (nilai ditaksir Rp 2 miliar lebih), 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP serta 1 unit Kendaraan R4 Grand Livina nopol H-9216-EY yang terparkir.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu golongan I yang berasal dari China. Barangnya terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru
Trending di DAERAH