Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

LOGOS TNbadge-check

Dua tandon air ukuran besar beserta truck tangki juga diamankan diduga sebagai tempat penampung BBM jenis solar Perbesar

Dua tandon air ukuran besar beserta truck tangki juga diamankan diduga sebagai tempat penampung BBM jenis solar

JEMBER, transnews.co.id – Jajaran Polres Jember berhasil membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi diwilayah Ambulu, tepatnya di Dusun Krajan Desa Pontang yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga sekitar.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di salah satu bangunan di bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk jadikan satu di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang, dimana 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.

Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah inisial H.

Dari H sendiri, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama ASP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga
News Trending ENTERTAINMENT