Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

LOGOS TNbadge-check


					Polisi Berhasil Amankan dua residivis pengedar okerbaya Perbesar

Polisi Berhasil Amankan dua residivis pengedar okerbaya

SITUBONDO, transnews.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir.

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 wib.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut.

Barang bukti Pil Trex sebanyak 20.600 butir dari dua tersanka berinsial. RF 1000 butir dan SA 19.600

Barang bukti Pil Trex sebanyak 20.600 butir dari dua tersanka berinsial. RF 1000 butir dan SA 19.600

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup AKP Muhammad Luthfi.

Baca Lainnya

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 February 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 February 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 February 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 February 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH