Menu ✖

Otomatis

DAERAH

5 Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Puger

LOGOS TNbadge-check

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR Perbesar

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger
Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sebanyak 4.305 Anak Sidoarjo Putus Sekolah, Dewan Pendidikan Periode Baru Ditantang Cari Solusi

23 Okt 2026 - 03:00 WIB

Sebanyak 4.305 Anak Sidoarjo Putus Sekolah, Dewan Pendidikan Periode Baru Ditantang Cari Solusi

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

21 Okt 2026 - 20:54 WIB

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

21 Okt 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

Bupati Subandi Soroti Banjir dan Jalan Rusak di Tulangan, Normalisasi Saluran hingga TPS3R Didorong

21 Okt 2026 - 08:07 WIB

Bupati Subandi Soroti Banjir dan Jalan Rusak di Tulangan, Normalisasi Saluran hingga TPS3R Didorong

Pembangunan SRT 2 Kota Kediri Rampung Sesuai Rencana, Siap Tampung 1000 Siswa

21 Okt 2026 - 08:05 WIB

Pembangunan SRT 2 Kota Kediri Rampung Sesuai Rencana, Siap Tampung 1000 Siswa
Trending di DAERAH