Menu

Otomatis

DAERAH

5 Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Puger

LOGOS TNbadge-check

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR Perbesar

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger
Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

23 Agu 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

22 Agu 2026 - 16:19 WIB

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

20 Agu 2026 - 20:26 WIB

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

19 Agu 2026 - 10:32 WIB

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

HUT Ke-81 RI di Grahadi, Khofifah Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

17 Agu 2026 - 21:05 WIB

HUT Ke-81 RI di Grahadi, Khofifah Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

HUT Ke-81 RI di Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kerja Nyata

17 Agu 2026 - 21:02 WIB

HUT Ke-81 RI di Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kerja Nyata
Trending di DAERAH