Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Perpres Publisher Rights, Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Avatar photobadge-check

Dari kiri, Putra Gara Waketum SWI Pusat, Kamsul Hasan Ahli Pers 
 Sony Fitrah Ketua JMSI Jabar, Herry Budiman Sekjen SWI Pusat Perbesar

Dari kiri, Putra Gara Waketum SWI Pusat, Kamsul Hasan Ahli Pers Sony Fitrah Ketua JMSI Jabar, Herry Budiman Sekjen SWI Pusat

DEPOK, transnews.co.id – Terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.

“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya dalam Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas yang digelar SWI Kota Depok, Kamis (30/05/2024).

Kamsul Hasan mengatakan Perpres tentang ‘Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ ini menuai pro dan kontra di kalangan insan pers. Beberapa pihak, lanjutnya, mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya.

“Dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias.” Ungkapnya.

Kamsul mengisahkan, sebelum mengadiri dialog publik SWI Depok ini, dirinya telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.

“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.

Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk dijalankan.

Herry Budiman dalam paparannya mencatat ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” ungkapnya.

Dirinya menilai bahwa kemudian atas Perpres ini, bahwa bisnis to bianis perusahan pers yang bisa melaksanakannya hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya,” terangnya.

Di ujung paparannya Herrry menyampaikan selama Perpres ini dilaksanakan denga berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak kita dukung.

“Namun denikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan pada mulai Agustus atau September besok,” pungkasnya.

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan utamanya adalah sustainability media dan jurnalisme berkualitas. Jadi jangan diartikan bisnis to bisnis semata,” katanya.

“Masih diperlukan diskusi mendalam dan langkah konkret dari semua pihak untuk memastikan bahwa Perpres ini benar-benar bermanfaat bagi jurnalisme berkualitas, keberlangsungan hidup media, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” tandas Sony.

Acara yang dipandu oleh Waketum SWI Putra Gara itu, dihadiri Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny.

Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, perwakilan Kodim 0508/Depok Kapten.Inf Dwi Pamuji, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Olah Sampah Jadi Rupiah, PLN UIT JBB Dorong Pemberdayaan Warga Sawangan

26 Okt 2026 - 22:06 WIB

Olah Sampah Jadi Rupiah, PLN UIT JBB Dorong Pemberdayaan Warga Sawangan

Baktijaya Youth Futsal Cup U-16 Sukses Digelar, Katar Jadi Inisiator

26 Okt 2026 - 10:54 WIB

Baktijaya Youth Futsal Cup U-16 Sukses Digelar, Katar Jadi Inisiator

Asasta Depok Terus Mengedukasi Pentingnya Jaga Pelestarian Lingkungan

24 Okt 2026 - 09:12 WIB

Asasta Depok Terus Mengedukasi Pentingnya Jaga Pelestarian Lingkungan

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

23 Okt 2026 - 16:44 WIB

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

Jelang Sumpah Pemuda, PLN UIT JBB Ajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya Mengenal Sistem Transmisi Listrik

23 Okt 2026 - 11:11 WIB

Jelang Sumpah Pemuda, PLN UIT JBB Ajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya Mengenal Sistem Transmisi Listrik

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

23 Okt 2026 - 05:03 WIB

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9
Trending di DEPOK