Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

PKS Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok

badge-check


					PKS Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok Perbesar

Depok, transnews.co.id- Insiden kebakaran yang kerap terjadi di Kota Depok menarik perhatian Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, Bambang Sutopo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

Menurutnya, penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.

“Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” ujarnya.

Dalam usulannya, Bambang Sutopo menekankan beberapa pasal penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut, yaitu:

1. Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.

2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.

3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.

4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.

5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.

6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.

Bambang Sutopo juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus pada bulan November, termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutupnya.

Baca Lainnya

Siaga Idulfitri 1447 H, PLN Pastikan Sistem Grounding Tower Berfungsi Optimal

2 April 2026 - 16:30

Asasta Depok Gelar Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan Melalui Kegiatan Susur Sungai

1 April 2026 - 12:56

Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Depok Ajak ASN Kembali Fokus Layani Masyarakat

31 Maret 2026 - 12:46

Jaga Pasokan Listrik Tetap Nyala, PLN Uji Kapasitas Baterai di GITET Gandul

30 Maret 2026 - 19:46

News Trending DEPOK