Menu

Otomatis

PERISTIWA

Disdikpora Kab Cianjur Gelar Pembinaan BOS

LOGOS TNbadge-check

Disdikpora Kab Cianjur Gelar Pembinaan BOS Perbesar

Cianjur,transnews – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menyelenggarakan kegiatan Pembinaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dana BOS untuk kepala sekolah dan bendara se-Kecamatan Cianjur. Pembinaan tersebut bertempat diAula Sekolah Mardiyuana Karangtengah Cianjur Senin(19/8/19).

Plt. Disdikpora Kabupaten Cianjur H.Oting Zaenal Muttaqin, dalam pembinaan itu menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP SMA dan SMK, salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pembinaan atau pelatihan kepada satuan pendidikan tentang program BOS tahun 2019,”Paparnya.

Oting mengatakan, sebagai dasar kegiatan dalam Surat Edaran (SE) Permendagri No. 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah, Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memberikan petunjuk sebagai dasar penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan sampai pada pelaporan/pertanggunjawaban,” Ujar Oting.

Oleh karena itu, menurut Oting, pembinaan ini memberikan pembekalan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP (Negeri dan Swasta) untuk memahami peraturan, batasan dan ruang lingkup serta bukti pendukung pada penggaran sampai dengan pelaporan.

Selanjutnya mampu melaksanakan tugas dalam merencanakan, menganggarkan dan melaporkan segala sesuatu jenis belanja menggunakan anggaran BOS tahun 2019.

Diharapkan peran aktif kepada semua Kepala Sekolah dan Bendahara BOS jenjang SD dan SMP (Negeri dan Swasta) Se-Kecamatan Cianjur dan Karangtengah untuk sungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian pembinaan ini, agar benar-benar memahami tentang peraturan, petunjuk dan pedoman BOS Tahun 2019 yang tertulis pada Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran (SE) Permendagri No. 971-7791 Tahun 2018,” Pungkasnya. (Mal)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru
Trending di DAERAH