Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Bupati Subandi Cabut Larangan ODL, Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

LOGOS TNbadge-check


					Bupati Subandi Cabut Larangan ODL, Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik Perbesar

Bupati Subandi Cabut Larangan ODL, Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo secara resmi mencabut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 Tertanggal 3 Februari 2025. SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Surat tersebut digantikan dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Kegiatan ODL diperbolehkan lagi, Hal ini disampaikan Bupati Sidoarjo H.Subandi disela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025).

Kondisi cuaca saat ini sudah mulai membaik. Hal itu memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL, mereka dipersilakan.

Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo

”Berdasar BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 tersebut.

Aturan-aturan ODL untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut.

Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.

Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.

Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Yang tidak kalah penting ialah menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.

”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.

”Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi.

Baca Lainnya

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Ramadan Penuh Kebersamaan, Ormas PROGIB DPC Jepara Bagikan 1500 Takjil

7 Maret 2026 - 03:17

Dukung HPN 2026, Alfamart Kolaborasi Dengan GWI Jember Salurkan Puluhan Bansos Untuk Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:20

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

News Trending DAERAH