Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Polda Jatim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi ke Non Subsidi di Malang

LOGOS TNbadge-check

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji. Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji.

MALANG, transnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi di Kabupaten Malang. Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, bahwa para tersangka memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. “Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” ungkap Jules keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 3 Juni 2025, tepatnya di kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. “Keempat tersangka tersebut adalah RH, yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya, yakni PY, PL, dan RN, yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan,” terang Jules.

Ia menambahkan, bahwa salah satu tersangka diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg (melon) secara eceran dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang. Setelah itu, bersama tiga pelaku lainnya, ia memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan. “Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan. Tabung gas oplosan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang. “Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung,” terang Lintar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi :
10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
110 tabung LPG 12 kg kosong. 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi.
45 tabung LPG 3 kg kosong.

1 tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong dan Timbangan, Tang, 1 toples segel.1 unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

“Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas Lintar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar
Trending di DEPOK