Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Dishub Pemkab Tangerang, Tertibkan Pungli

LOGOS TNbadge-check

TN.TANGERANG l — Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, berencana menertibkan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya dengan berseragam yang memberatkan pengemudi angkutan umum dan barang.

Pungli kwitansi dikeluarkan oleh Dinas Organda untuk pungutan liar mencoret institusi Dishub Kab. Tangerang tersebut di jalan sangat meresahkan.

Kepala Dishub Pemkab Tangerang Sudarno di Tangerang, berapa waktu yang lalu, mengatakan pungutan kepada pengemudi angkutan umum hanya diperkenankan petugas Dishub di terminal atau jembatan timbang sesuai aturan.

“Tindakan meminta uang di jalan raya sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Sudarno, rabu (28/8/19).

Lebih jauh Sudarno menjelaskan bahwa banyak pengaduan dari pengemudi yang dialamatkan kepada Dishub Pemkab Tangerang
mereka keberatan atas pungli di jalan oleh oknum beseragam.
Bahkan keluhan para sopir itu juga disampaikan kepada anggota DPRD setempat supaya ada tindakan tegas dari pimpinan Dishub Kab. Tangerang.

“Pungli terhadap pengendara berada di Jalan Raya Curug, Pasar Kemis, Balaraja, jalan Raya Serang dan Jalan Raya Legok. Para pelaku pungli tersebut ada yang mengunakan seragam Dishub dan Organda setempat, padahal sudah pernah dilarang,” terang Sudarno.

Menurut Sudarno, bila memang ada pengendara yang melebihi kapasitas muatan supaya diberikan tilang, bukannya diminta uang.

Untuk mengantisipasi pungli tersebut, Sudarno beserta jajarannya berupaya tiap pekan menggelar razia penertiban secara bersama dengan aparat Polresta Tangerang melibatkan Satpol PP.

“Bila perlu, dilibatkan juga petugas POLRI-POM TNI supaya tidak ada pihak yang berani membeking untuk melanggar aturan,” pungkasnya.*** (Ric)


Baca Lainnya

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek APBS Tanjung Perak, Rugikan Negara Rp 83 Miliar

2 April 2026 - 07:36

Kepengurusan DPD LBH CCI Sidoarjo Resmi Dibekukan 

30 Maret 2026 - 18:33

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

News Trending HUKUM