Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

PPM Minta PT Sinar Mas Land BSD Selesaikan Ganti Rugi Tanah Veteran RI

LOGOS TNbadge-check

TANGSEL, transnews.co.id |Pemuda Panca Marga (PPM) Tangerang Raya, Prov Banten bersikap tegas dan menuntut keadilan bagi para ahli waris pejuang dan veteran yang tanahnya hingga saat ini belum diselesaikan oleh PT Sinar Mas BSD.

Tanah seluas 150 Ha yang diklaim management PT Sinar Mas Land BSD sejak tahun 1985 hingga sekarang, harus dibayarkan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi. Sebab tanah itu milik para ahli waris pejuang dan veteran dan mereka berhak mendapatkan ganti rugi.

Melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Hironimus Taime MBA yang juga Ketua Pimpinan Pusat PPM, telah melayangkan 2 surat berturut-turut tertanggal 2 Mei dan 25 Agustus 2019 lalu. Dalam isi surat, diminta pihak PT Sinar Mas Land BSD membayar semua ganti rugi di bulan September ini.

Tuntutan ini dilayangkan berdasarkan kepada Bukti Hak yang masih ada berserta kesaksian ahli waris dan para pemilik hak atas tanah obyek perkara.

Tuntutan pun didasarkan atas pada fungsi tanah dan NJOP serta harga jual pasaran tanah terkini serta perubahan letak tanah awal.

Karena itu PPM mewakili para ahli waris menyerukan pada PT Sinar Mas Land BSD, segera merespons positif tanpa bermaksud menunda-nunda lagi. Karena dari apa yang mereka lakukan itu telah melanggar hukum asset sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini pun ditegaskan Chandra Mahardhika, SE.MM selaku Wakil sekjen Pusat PPM yang ingin kasus ini cepat selesai dan pihak terkait membayarkan ganti rugi.

“Kami punya bukti pelanggaran. Kami tak akan menyerah begitu saja. Sudah banyak keuntungan yang di dapat pihak mereka,” ujar Chandra.

Chandra dengan tegas mengatakan, jika sampai pada waktunya pihak PT Sinar Mas Land BSD tak merespon dan ada indikasi menunda-nunda, maka akan diadakan aksi yang lebih besar.

“Ini Negara Hukum. Mari selesaikan dengan cara hukum. Jangan sampai kami mengadakan aksi yang lebih besar dari ini,” tegasnya. (Ric/AGR)

Baca Lainnya

Musda VI JSIT Indonesia Daerah Kota Depok: Fenny Nisdawati Sah Menjadi Ketua Baru

11 April 2026 - 18:51

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

Jatim Cetak Sejarah! LKS 2026 Libatkan SMA dan MA, Khofifah Dorong Level Nasional Ikut Berubah

10 April 2026 - 19:01

Peringati Hari Jadi ke-477, Pemkab Jepara Usung Semangat “Kerja Tulus, Wujudkan Jepara Mulus”

10 April 2026 - 13:40

News Trending DAERAH