Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

Avatar photobadge-check


					Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Dalam rangkaian acara yang sama, juga digelar Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka langsung oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut. Ia menyatakan Pemkab Sidoarjo siap menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani.

Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Selain itu, pemerintah daerah menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.

“Kami akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH