Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Reklame Tak Berijin Di Kota Bandung Disegel

LOGOS TNbadge-check

Kota Bandung, Transnews- Reklame illegal di dekat persimpangan Jalan Buahbatu-Jalan Soekarno-Hatta kota Bandung Jawa Barat, disegel Sat Pol PP sebab tidak memiliki izin lengkap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, sebelum menyegel reklame tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan. Namun hingga batas yang ditentukan ternyata tak ada itikad baik dari pengusaha reklame tersebut untuk melengkapi perizinannya,” Kata Rasdian kepada awak media Sabtu (31/8/19).

Rasdian menegaskan, penindakan reklame kali ini menjadi langkah awal Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, banyak reklame di Kota Bandung yang disinyalir melanggar aturan.

“Kita akan rapat koordinasi terkait penertiban reklame lagi. Karena ada juga pengaduan terkait masalah zonanya atau tempatnya, dan adapun tidak berizin,” Tegas Rasdian.

Rasdian mengaku, menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan reklame bermasalah. Sehingga, dia akan segera berkoordinasi bersama sejumlah dinas terkait untuk menginventarisasi keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan.

“Banyak pengaduan masyarakat baik lewat jejaring sosial dan juga lewat surat. Kita akan bekerja sama dengan tim teknis dari Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang (Distaru), perpajakan (BPPD). Kita bagian hilirnya. Kita ke akan terjun ke lapangan menertibkan,” paparnya.

Rasdian menegaskan, harus bergerak cepat untuk menegakan peraturan di Kota Bandung. Mantan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang ini menegaskan tak punya kepentingan apapun yang membebaninya dalam melaksanakan tugas.

“Karena satu sisi saya tidak punya kepentingan di Bandung. Kita tidak pandang bulu,” Tegas Rasdian. (Chryst/Nas)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

News Trending DEPOK