Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Warga Situ 7 Muara Dukung Pembangunan Jogging Track Dilanjutkan

Avatar photobadge-check


					Warga Situ 7 Muara Dukung Pembangunan Jogging Track Dilanjutkan Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Polemik perihal Jogging Track di Situ 7 Muara yang dibangun Perumahan Shilla AT Sawangan menimbulkan narasi baru. Warga yang mendukung pembangunan tersebut ikut memberikan suara.

Narasi tentang dugaan jogging track tersebut adalah ilegal seolah terbantah oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pada 4 November 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sheilla Putri warga Citra Lake mengaku kaget mengaku terkejut tentang viralnya jogging track tersebut. Dia yang tadinya antusias akan adanya pembangunan itu akhirnya sadar bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar karena berpotensi merusak alam.

“Tadinya seneng, eh pas tau ternyata berpotensi menyebabkan kerusakan maupun bencana alam ya saya dukung untuk dibongkar. Apalagi rumah saya kan dekat sekali dengan Situ 7 Muara. Dalam soal ini, saya cuma bisa bilang, entah siapa yang salah,” kata dia pada berita selanjutnya.

Dua hari berselang, ibu dua anak tersebut kembali mengeluarkan statemennya. Sheilla tersadar pembangunan jogging track telah mempunyai izin dari Kemen-PU.

“Maaf atas statemen saya sebelumnya yang menyebut jogging track itu berdiri tanpa izin. Sekarang saya tersadar, ternyata sudah ada izin. Lalu dimana ya letak kesalahannya?,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Wanita kelahiran Bogor tersebut lalu mempertanyakan alasan pembongkaran jogging track di Situ 7 Muara yang melahirkan narasi merusak alam dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Baginya, Kemen-PU tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa adanya kajian mendalam terkait perusakan ekositem. Tim survei Kemen-PU dia katakan sudah pasti memiliki potensi yang baik.

“Kalau iya merusak alam, pasti tidak akan keluar izin tersebut kan. Masa iya sekelas kementrian berani ambil resiko besar yang berpotensi dengan ancaman pidana,” aku Sheilla.

Kini, Sheilla yang tadinya ragu akhirnya memberikan dukungan dilanjutanmya pembangunan jogging track. “Enak kali ya jogging track tersebut dilanjutkan pembangunannya, pasti ramai yang pada jogging,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Ramadan, PLN UIT JBB Berbagi Berkah untuk Anak Yatim dan Dhuafa

13 Maret 2026 - 17:48

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Hadiri Operasi Pasar Murah Jepara, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Tetap Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

12 Maret 2026 - 20:28

Buka Bazar Raya Ramadan 2026, Sekda Depok Dorong Kebangkitan UMKM Lokal

12 Maret 2026 - 20:11

News Trending DEPOK