Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

Avatar photobadge-check


					NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik Perbesar

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

JEPARA, transnews.co.id – Pengurus dan kader Partai Nasdem Kabupaten Jepara mengecam keras atas pemberitaan yang arogan dan desain cover Majalah Tempo edisi 12 Maret 2026 yang menampilkan narasi dan visualisasi yang sangat tidak etis.

Karena dinilai tendensius dan arogan telah melecehkan dan menimbulkan fitnah keji kepada Partai NasDem dan Ketua Umum Partai NasDem H. Surya Paloh.

Pratikno Ketua Partai Nasdem Jepara didampingi pengurus dan kader menyatakan sikap keberatan atas dasar, Pemberitaan dan Desain Cover Tidak Berdasarkan Fakta, Tidak pernah ada pernyataan resmi maupun keputusan internal Partai Nasdem terkait Merger, Desain cover yang ditampilkan bersifat provokatif, tidak etis, dan menyesatkan publik, Merugikan Nama Baik dan Kredibilitas Partai NasDem.

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

“Pemberitaan dan visualisasi cover menimbulkan persepsi negatif di Masyarakat, sehingga merugikan Partai NasDem dan Pembunuhan Karakter Ketua Umum,” tegas Pratikno di Kantor Nasdem Jepara, Rabu(15/4/26)

Dikatakannya, Hal ini termasuk kategori fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 KUHP Baru. Dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016). Dan Pelanggaran terhadap UU Pers dan Etika Jurnalistik dimana

Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad

buruk.

“Desain cover yang menyesatkan jelas bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik dan asas keberimbangan,” imbuh Pratikno.

Nasdem Jepara menuntut, Majalah Tempo segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dan permintaan maaf kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan seluruh jajaran Partai NasDem secara langsung baik melalui media cetak maupun kanal digital

“Menghentikan segala bentuk pemberitaan dan visualisasi yang tidak bermartabat terkait Partai NasDem dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh,” tegasnya.

Ditambahkannya, Pengurus Nasdem Jepara akan melakukan langkah hukum, jika tuntutan tidak dipenuhi.

Selain somasi dan akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers serta gugatan perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu agar Majalah Tempo dapat bertindak profesional dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Dukung ‘Polantas Menyapa’, Ketua DPRD Jepara: Keselamatan Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama

31 Mei 2026 - 01:19

Gubernur Khofifah Sidak Pasar Klojen, Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok 

30 Mei 2026 - 19:45

Idul Adha 1447 H, PT Tirta Asasta Depok Tebar Manfaat Lewat Aksi Kurban

30 Mei 2026 - 13:21

Ofero Luncurkan 4 Kendaraan Listrik Baru dan Resmikan Pabrik Perakitan di Semarang

30 Mei 2026 - 13:11

News Trending DAERAH