Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

Avatar photobadge-check

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar Perbesar

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

SURABAYA, transnews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit mikro.

Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit, serta melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi yang sah.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin, 27 April 2026,” ujar Putu dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, praktik pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor BRI Cabang Surabaya Kaliasin.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Meski demikian, Kejari Surabaya belum merinci rentang waktu terjadinya tindak pidana maupun aliran akhir dana yang diduga diselewengkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

3 Agu 2026 - 13:31 WIB

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 

2 Agu 2026 - 19:41 WIB

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 
News Trending PERISTIWA