SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga hiburan serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, yang berlaku hingga periode Januari – Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam menopang pembangunan. Mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat, semuanya sangat bergantung pada kontribusi pajak.
“Pajak adalah gotong royong kita bersama. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di Sidoarjo,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo atau tautan digital yang telah disediakan BPPD.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat signifikan.
Wajib pajak pun diimbau tidak menunda, mengingat periode pembebasan denda memiliki batas waktu yang jelas hingga akhir Oktober mendatang.











