Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gunakan Bahu Jalan Provinsi, PKL di Kencong Jember Dikeluhkan Pengguna Jalan

Avatar photobadge-check


					Pedagang kaki limah di jalan kencong Perbesar

Pedagang kaki limah di jalan kencong

JEMBER, transnews.co.id – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan provinsi di wilayah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Keberadaan lapak pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Selasa (19/5/2026).

Pada sejumlah titik keramaian, terutama di sekitar kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat, badan jalan tampak menyempit akibat keberadaan lapak pedagang dan kendaraan pengunjung yang parkir di tepi jalan.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan harus melambat dan kerap menimbulkan antrean panjang pada jam-jam sibuk.

Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena ruas jalan provinsi memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama mobilitas masyarakat.

Selain menghambat arus kendaraan, aktivitas jual beli di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya kendaraan roda dua yang harus bermanuver menghindari parkir sembarangan.

Salah seorang warga Kencong, M. Soleh, mengungkapkan bahwa masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk menata kawasan tersebut tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang kecil.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Kencong. Harapannya ada penataan yang baik sehingga pedagang tetap dapat mencari nafkah, namun keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut warga, penanganan persoalan PKL di bahu jalan perlu dilakukan secara tegas namun humanis. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang berimbang antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan umum dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Keberadaan PKL di bahu jalan dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan penataan menyeluruh, termasuk kemungkinan penyediaan lokasi khusus bagi PKL agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Hingga kini, aktivitas PKL di sepanjang bahu jalan provinsi wilayah Kecamatan Kencong masih berlangsung dan terus menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Baca Lainnya

Riset UPER: Hilirisasi Biodiesel Mampu Dongkrak PDB Riil Nasional hingga 1,45% di 2030

21 Mei 2026 - 03:08

Bupati Jepara Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Lewat Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

19 Mei 2026 - 21:36

Gubernur Khofifah Ajak Warga Perbanyak Syukur: Jangan Terus Melihat ke Atas

19 Mei 2026 - 21:29

Bimtek Strakom Jatim 2026: Humas Pemerintah Dituntut Adaptif di Era Digital

19 Mei 2026 - 21:23

News Trending DAERAH