Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Tak Berizin dan Bahayakan Warga, Satpol PP Depok Bongkar Tiang Reklame di Kawasan GDC – Citayam

Avatar photobadge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban  membongkar tiang reklame di kawasan Jalan Raya Citayam-Grand Depok City (GDC). Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban membongkar tiang reklame di kawasan Jalan Raya Citayam-Grand Depok City (GDC).

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan membongkar tiang reklame ilegal di kawasan Jalan Raya Citayam – Grand Depok City (GDC) pada Kamis (11/06/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan perda terkait media cetak luar ruang di Kota Depok.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza, menuturkan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya menerjunkan puluhan personel lapangan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.

“Sekitar 35 personel menurunkan spanduk dan membongkar tiang reklame yang diketahui tidak memiliki izin,” ujar Muhammad Reza saat memberikan keterangan.

Selain masalah perizinan yang tidak lengkap, penertiban ini juga dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat setempat.

Warga mengeluhkan kondisi fisik tiang reklame yang sudah keropos dan tidak layak, sehingga dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu dan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta lingkungan sekitar.

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, Pemkot Depok memastikan telah menjalankan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pihak Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok untuk memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik reklame.

Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemiliknya, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.

Baca Lainnya

Kepala Diskarpus Depok Sebut Lingkungan yang Bersih Ciptakan Ruang Kerja dan Belajar yang Produktif

12 Juni 2026 - 17:00

Borong Juara di Banten Finswimming Festival 2026, Atlet Muda UPER Bagikan 3 Tips Jago Renang

12 Juni 2026 - 16:16

Ribuan Warga Padati Kirab Budaya Haul Sunan Kalijaga di Penggaron Kidul

12 Juni 2026 - 13:53

Berhasil Pertahankan Prestasi WTP Ke-16, Ketua DPRD Jepara Sebut Kesejahteraan Masyarakat Tetap Jadi Tujuan Utama

12 Juni 2026 - 13:48

News Trending DAERAH