Menu

Otomatis

DEPOK

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

Avatar photobadge-check

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok,  Mangnguluang Mansur secara simbolis menyerahkan UGK kepada penerima di Aula BJB Depok. (dok. Diskominfo). Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur secara simbolis menyerahkan UGK kepada penerima di Aula BJB Depok. (dok. Diskominfo).

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai merealisasikan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan di wilayah Sawangan. Proses pencairan UGK tersebut berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa (15/09/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang terdampak proyek infrastruktur tersebut.

​“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucapnya di sela kegiatan.

​Pria yang akrab disapa Agung ini menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dialokasikan untuk pelebaran sejumlah titik krusial.

Ruas jalan yang disasar meliputi Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya yang membentang di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.

​“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, membeberkan rincian teknis pembebasan lahan tersebut.

Ia mencatat total ada 93 bidang tanah yang masuk dalam skema pengadaan. Dari angka tersebut, sebanyak 47 bidang telah melengkapi berkas administrasi dan menerima pembayaran pada tahap ini.

​“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” katanya.

​Guna menuntaskan pembayaran UGK ini, Pemkot Depok telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mengurai kemacetan serta meningkatkan kapasitas mobilitas warga.

​“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

15 Sep 2026 - 22:51 WIB

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

15 Sep 2026 - 22:24 WIB

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

14 Sep 2026 - 11:50 WIB

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

12 Sep 2026 - 19:04 WIB

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

12 Sep 2026 - 18:47 WIB

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026
Trending di DEPOK